Monday, December 19, 2011

Inilah Hasil Rapat Forum Pengrov PSSI

Sports Marketing, Forum Pengprov PSSI (FPP) pada Minggu (18/12/2011) menggelar Rapat Akbar Sepakbola Nasional (RASN). Rapat tersebut akhirnya menghasilkan deklarasi yang terdiri atas lima butir.

Sebagaimana diketahui Forum Pengprov PSSI (FPP) menggelar Rapat Akbar Sepakbola Nasional (RASN) yang dihelat di Hotel Pullman, Jakarta, dan dihadiri 452 orang dari 583 anggota PSSI. Mereka terdiri atas para pengurus Pengprov PSSI dan klub mulai dari LSI (Liga Super Indonesia), Divisi Utama, Divisi I, Divisi II, dan klub amatir.

Rapat tersebut berlangsung di Ballroom hotel sejak pukul 19.30 hingga 21.30 WIB. Sebuah deklarasi yang terdiri atas lima butir menjadi kesimpulan dari Rapat Akbar tersebut.

1. Menyampaikan mosi tidak percaya kepada Saudara Djohar Arifin Husin
(Ketua Umum PSSI), Saudara Farid Rahman (Wakil Ketua Umum PSSI),
Saudara Sihar Sitorus (anggota Komite Eksekutif PSSI), Saudara Mawardy
Nurdin (anggota Komite Eksekutif PSSI), Saudara Widodo Santoso (anggota Komite Eksekutif PSSI), Saudari Tuty Dau (Anggota Komite Eksekutif PSSI), dan Saudara Bob Hippy (anggota Komite Eksekutif PSSI) karena dinilai tidak credible untuk menjalankan organisasi PSSI dan telah melakukan pelanggaran terhadap Statuta PSSI dan tidak menjalankan hasil keputusan Kongres Tahunan PSSI Tahun 2011 di Bali.


2. Meminta untuk diselenggarakan Kongres Luar Biasa PSSI dengan agenda
pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan anggota Komite Eksekutif PSSI selambat-lambatnya tanggal 30 Maret 2012.


3. Meminta kepada PSSI untuk memberikan jawaban terhadap permintaan
diselenggarakannya Kongres Luar Biasa PSSI tersebut pada poin 2
selambat-lambatnya tanggal 23 Desember 2011.


4. Membentuk Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia yang terdiri dari
Toni Aprilani, La Nyalla M Mattalitti, Roberto Rouw, Erwin Dwi
Budiawan, Benhur Tommy Mano, M. Farhan, Doddy Alex Noerdin, FX Hadi
Rudyatmo, Soemaryoto, Hardi dan Beny Dollo, yang memiliki tugas untuk
memastikan diselenggarakannya Kongres Luar Biasa PSSI tersebut, dan
apabila PSSI tidak bersedia menjalankan Kongres Luar Biasa maka dengan
ini kami memberikan kewenangan penuh kepada Komite Penyelamat
Sepakbola Indonesia untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa PSSI
sesuai dengan statuta PSSI.


5. Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia juga bertugas menjalankan
roda organisasi PSSI sesuai dengan hasil Kongres PSSI II di Bali 2011
termasuk memproteksi kredibilitas dan integritas PSSI dan anggotanya
sampai dengan terpilihnya Komite Eksekutif PSSI yang baru.

Berita Utama