Sesal kini barangkali yang dirasakan Vigit Waluyo. Upaya mempertahankan Deltras Sidoarjo dari kolaps ternyata justru mengantarnya ke penjara. Ya, mantan bos Deltras yang juga dikenal orang dekat Nurdin Halid itu, kini jadi pesakitan di kursi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Vigit didakwa melakukan tindak korupsi dana APBD di PDAM Sidoarjo senilai Rp3 miliar. Atas tindakannya ini, Vigit dituntut penjara 1,5 tahun. Selain Vigit, Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Sidoarjo Djayadi juga dituntut dua tahun penjara.
Selain hukuman badan, keduanya juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Dwi Prasetyo. JPU Wahyu memastikan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang 31 tahun 199 tentang pemberantasan Tipikor.
“Perbuatan terdakwa melanggar tugas pokok dan fungsi PDAM di bidang penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat-syarat kesehatan,” katanya di pengadilan Tipikor, Senin (30/1).
Terdakwa juga melanggar Pasal 12 ayat 1 Perda Sidoarjo 11 tahun 1987 tentang perubahan Perda 5 tahun 1987 tentang PDAM Kabupaten Sidoarjo. (gk-31)